Darmadi Durianto Minta Jaminan Tak Akan Ada Minyak Curah yang Dikemas Ulang

18-03-2022 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto saat menghadiri Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Foto : Jaka/mr

 

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengingatkan Kementerian Perdagangan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam distribusi minyak goreng curah termasuk memantau industri pengemasan ulang atau repack. Ia mempertanyakan terkait langkah Kemendag dalam menjamin tidak ada switching (peralihan) dari minyak goreng curah ke versi kemasan premium.

 

"Karena repack-er (pelaku pengemasan ulang minyak goreng) itu kan bisa saja dia me-re-pack kembali, dan jumlahnya ada 137 industri ini dan mereka punya berbagai merek yang sudah punya izin pak menteri, yang tinggal di-repack. Nah ini kan harus dijaga,” kata Darmadi dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2022).

 

Politisi PDI-Perjuangan tersebut juga mempertanyakan bagaimana mekanisme yang dilakukan Kemendag dalam memastikan mau menyediakan minyak curah bersubsidi mengingat dana subsidi bagi komoditas tersebut dikelola melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

 

“Ini ada keluhan, BPDPKS ini katanya waktu mencairkan dana subsidi ini dikeluhkan oleh pengusaha, persyaratannya banyak dan bayarnya lama. Apakah betul pak menteri? Kalau ini kemudian (minyak) curah dan dimintain subsidi kepada BPDPKS ini kemudian bayarnya lama, pengusaha kan kemudian jadi nggak tertarik menyalurkan curahnya. Nah ini poin kedua yang harus diperjelas Pak Menteri,” tegasnya.

 

Legislator daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III ini juga menyoroti masalah mekanisme operasi pasar bagi minyak goreng curah yang melibatkan pihak ketiga. Darmadi berharap tidak akan timbul masalah baru pada distribusi minyak goreng curah melalui operasi pasar terlebih yang terkait dengan kondisi internal mitra penyalur.

 

Kementerian Perdagangan telah mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dan menetapkan HET minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter. Dalam peraturan yang diterapkan berdasarkan hasil rapat terbatas pemerintah, harga minyak goreng kemasan akan fluktuatif mengikuti harga pasar. Terpantau harga minyak goreng kemasan melonjak hingga lebih dari Rp20.000 per liter sejak hari pertama peraturan tersebut diterapkan pada 16 Maret 2020. (uc/sf)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...